Bandung masuk zona merah Covid-19, Satgas: Yang bandel, langsung ditindak

Rabu, 02 Desember 2020 | 06:31 WIB Sumber: Kompas.com
Bandung masuk zona merah Covid-19, Satgas: Yang bandel, langsung ditindak

ILUSTRASI. Ilustrasi: Mulai Selasa (1/12/2020), Kota Bandung kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon


COVID-19 - BANDUNG. Mulai Selasa (1/12/2020), Kota Bandung kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Perubahan status ini didasarkan pada perhitungan skor sesuai standar pemerintah pusat. 

Atas perubahan status dari zona oranye ke zona merah tersebut, Pemerintah Kota Bandung pun melakukan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran virus corona.

Berikut 3 faktanya:

1. Angka positif aktif mencapai 759

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bandung Ema Sumarna menjelaskan, kini angka kasus positif Covid-19 di Bandung mengkhawatirkan. Jumlah kasus positif aktif bahkan mencapai 759. Jumlah tersebut bertambah 106 orang dari hari sebelumnya. 

Adapun kasus kumulatifnya sebanyak 3.569 orang dengan jumlah orang yang meninggal dunia mencapai 113 orang. 

Baca Juga: Gubernur dan Wagub DKI positif Covid-19, pencegahan corona di DKI tetap berjalan

"Betul, per hari ini Kota Bandung sudah zona merah, skornya sudah drop di angka 1,60," kata Ema, melansir Tribun Jabar. "Jumlah angka positif aktifnya itu sekarang sudah mencapai 759. Ini angka yang sangat luar biasa sehingga kita perlu kewaspadaan," lanjut dia. 

Skor 1,6 yang dimaksud, kata Ema, didasarkan pada indikator kesehatan masyarakat, epidemologi, surveilans dan pelayanan kesehatan sesuai standar pusat. Daerah dengan skor 0-1,8 masuk ke dalam zona merah, termasuk Bandung.

2. Langkah antisipasi, terbuka kemungkinan PSBB 

Menyusul status Bandung yang kembali menjadi zona merah, pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran virus. Ema mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan PSBB kembali diterapkan. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (30/11): Tambah 4.617 kasus, cuci tangan & jaga jarak

"PSBB kebijakannya ada di wali kota, kita tunggu kebijakannya dalam rapat terbatas, zona merah kan ada konsekuensinya," tutur Ema, melansir Antara. 
Tak hanya itu, penyemprotan disinfektan dilakukan selama tiga kali dalam seminggu di jalan protokol kewilayahan. Kemudian, gugus tugas juga mengatur supaya kapasitas penumpang kendaraan umum maksimal 30 persen. 

Sektor usaha hingga toko modern pun akan dievaluasi kembali, termasuk perihal jam operasional. 

3. Tak pakai masker langsung denda Rp 100.000

Sebagai bentuk tindakan penanganan, denda bagi warga tak bermasker kembali ditegakkan secara lebih tegas. Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di area publik akan dikenai denda di tempat sebesar Rp 100.000. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Bau (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona. 

Menurut Ema, penindakan denda itu telah dijalankan beberapa pekan yang lalu saat Bandung berada di ambang zona oranye dan merah. 

Baca Juga: Lagi! Jumlah kasus harian Covid-19 Jateng tertinggi di RI, ini respons Ganjar

"Yang membandel dikenakan sanksi. Sekarang tidak lagi ada permisif-permisif. Melanggar, langsung tindak saja," ujar Ema. 

Apalagi, menurut survei Bappeltibang Bandung, tingkat kepatuhan menjalankan protokol kesehatan masih rendah. "Mau sampai kapan diingatkan, akhirnya jadi macan kertas aturan itu. Sekarang denda, kalau kena langsung sanksi sehingga nanti orang harus pada takut aturan harus lebih tegas," ujar dia. 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor: Farid Assifa), Tribun Jabar, Antara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Bandung Zona Merah Covid-19, Angka Positif Aktif Capai 759 hingga Langkah Pemerintah"

Editor : Pythag Kurniati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru