Ojol dilarang membawa penumpang selama PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan

Kamis, 16 April 2020 | 21:23 WIB   Reporter: Barly Haliem
Ojol dilarang membawa penumpang selama PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan

ILUSTRASI. Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya s


VIRUS CORONA - Tiga wilayah di Provinsi Banten akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Program untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) ini akan berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

 Baca Juga: Covid-19 mengubah rencana bisnis Sony dengan PlayStation terbarunya

Gubernur Banten Wahidin Halim sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2020 yang menjadi payung  hukum PSBB di wilayah tersebut pada 15 April 2020, guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di wilayahnya.

"PSBB dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga: Begini cerita relawan cantik menjadi sopir ambulans khusus pasien corona Covid-19

Salah satu isi Pergub No 16/2020 adalah melarang ojek online (ojol) membawa penumpang selama PSBB di Banten. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 19 ayat 5 yang menyatakan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk membatasi pengoperasian ojol hanya untuk mengangkut  barang. Namun, aturan ini “dimentahkan” oleh keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Tiga wilayah di Banten terapkan PSBB, tapi semua pabrik tetap boleh beroperasi

Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubunga Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan  pada 9 April 2020. Salah satu pasal Permenhub No 18/2020 membolehkan penggunaan sepeda motor termasuk ojol  mengangkut penumpang dengan tetap mematuhi protokol penangan virus corona Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar
Terbaru