PEMILU 2019 - YOGYAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Yogyakarta, mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan maupun relawan dalam kampanye rapat umum terbuka.
Peserta hanya diperbolehkan menerima barang ataupun voucer. "Uang tidak boleh diberikan kepada peserta kampanye," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (25/3).
Larangan memberikan uang untuk akomodasi transportasi atau makan dalam berkampanye dituangkan dalam Surat Edaran KPU No.278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019.
Dalam peraturan itu, akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung, bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye. Sesuai dengan SHBJ di Gunungkidul, voucer transportasi dibatasi Rp 25.000 per orang.
Is mengaku akan mengawasi peserta pemilu dengan mengoptimalkan seluruh anggota yang dimiliki dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
"Jika mereka melanggar masuknya itu money politics. Intinya tidak melegalkan cash money," ucapnya.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah membuat jadwal rapat umum terbuka melalui Keputusan KPU No.63/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-Kab/III/2019 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Terbuka.
Setiap parpol mendapatkan jatah kampanye sebanyak lima kali. Untuk setiap kali kampanye akan berlangsung selama dua hari. Selain itu, ada dua tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanya, yakni Alun-alun Kota Wonosari dan Gelanggang Olahraga Handayani.
Seusai jadwal, kampanye rapat umum terbuka dimulai dari 24 Maret hingga 13 April 2019. Kampanye rapat umum dapat dilaksanakan mulai pukul 09.00-18.00 WIB.
Pemberian porsi yang sama dalam kampanye agar diberlakukan tidak menimbulkan kecemburuan di antara peserta pemilu. Selain itu, di dalam penyusunan juga menghindari gesekan antar-pendukung sehingga jadwal yang dibuat mengacu pada aspek keamanan.
"Kami berharap semua pihak mengikuti aturan yang berlaku," katanya. (Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Pemilu Dilarang Beri Uang Transportasi untuk Kampanye Terbuka",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News