Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok ilegal

Kamis, 28 Mei 2020 | 22:36 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok ilegal

ILUSTRASI. Gelar barang bukti rokok ilegal oleh Bea Cukai


BEA DAN CUKAI -  JAKARTA. Jelang lebaran, Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan 1 unit truk yang mengangkut ratusan ribu batang rokok illegal di Jl. Pejagan – Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah pada Jumat, 22 Mei 2020, pukul. 12.00 WIB.

Sopir dan kernet berinisial (AY) dan (MI) mengaku tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa berisi rokok illegal. Keduanya bingung ketika diberhentikan petugas Bea dan Cukai. Mereka hanya tahu bahwa muatan yang mereka bawa adalah buah-buahan yang akan dikirim ke wilayah Sumatera.

Baca Juga: Bea Cukai memfasilitasi ekspor tempurung kelapa

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa keberhasilan penindakan rokok illegal menjelang lebaran ini merupakan prestasi. Di saat banyak orang fokus beribadah di bulan Ramadan dan menerapkan physical distancing, petugas Bea Cukai tetap bekerja mengamankan keuangan negara.

Saat ini negara sedang membutuhkan anggaran yang banyak untuk menanggulangi permasalahan ekonomi dan kesehatan sebagai akibat pandemi Covid-19.

“Saya meminta agar jajarannya tetap waspada dan menggalang informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat dan pemangku kepentingan dan terus menggempur rokok ilegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN,” kata Tri dalam keterangan resminya, Kamis (28/5).

Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, menginformasikan bahwa penindakan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok illegal dari Jepara ke Sumatera dengan menggunakan truk pada hari Jumat 22 Mei 2020.

Baca Juga: Cukai naik dan ada pandemi Covid-19, begini dampaknya ke industri hasil tembakau

Tim segera melakukan penelusuran di lapangan sambil terus mengumpulkan informasi intelijen. Sadar bahwa target telah melewati wilayah Semarang, Tim segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tegal sambil melakukan pengejaran. Di Jalan Pejagan – Bumiayu, Brebes, tim gabungan melakukan penghentian terhadap sebuah truk yang dicurigai sebagai target.

Awalnya tim ragu karena seluruh muatan menggunakan palet kayu yang tidak lazim digunakan untuk mengemas rokok.

Beberapa paletpun dibuka namun yang ditemukan hanya buah-buahan. Tim memutuskan untuk membawa truk ke kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya tim mendapati bahwa selain buah-buahan berupa salak, jeruk dan buah naga, muatan juga berisi 442.000 batang rokok merk S&M Bold Edition, tanpa pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 450.840.000,00, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 262.247.440,00 yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok dan PPn Hasil Tembakau.

Baca Juga: Bea Cukai gagalkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal

Pengirim diduga sengaja ingin mengelabui petugas dengan mengemas rokok dengan kemasan palet kayu, yang pada umumnya digunakan untuk barang pecah belah atau barang rawan rusak seperti buah-buahan dan makanan. Pengirim rela mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk mengirim barang dengan modus tersebut.

Hingga saat ini, Bea Cukai Jateng DIY berhasil melakukan 107 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 13.19 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 8,33 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Terbaru