Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok ilegal

Kamis, 28 Mei 2020 | 22:36 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok ilegal

ILUSTRASI. Gelar barang bukti rokok ilegal oleh Bea Cukai


Beberapa paletpun dibuka namun yang ditemukan hanya buah-buahan. Tim memutuskan untuk membawa truk ke kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya tim mendapati bahwa selain buah-buahan berupa salak, jeruk dan buah naga, muatan juga berisi 442.000 batang rokok merk S&M Bold Edition, tanpa pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 450.840.000,00, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 262.247.440,00 yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok dan PPn Hasil Tembakau.

Baca Juga: Bea Cukai gagalkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal

Pengirim diduga sengaja ingin mengelabui petugas dengan mengemas rokok dengan kemasan palet kayu, yang pada umumnya digunakan untuk barang pecah belah atau barang rawan rusak seperti buah-buahan dan makanan. Pengirim rela mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk mengirim barang dengan modus tersebut.

Hingga saat ini, Bea Cukai Jateng DIY berhasil melakukan 107 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 13.19 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 8,33 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru