Persyaratan mendaftar KJMU
Bagi siswa yang tertarik mendaftar KJMU, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, diantaranya:
Persyaratan umum
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Baca Juga: Ini 7 tips jitu agar sukses daftar SNMPTN 2021, biar tidak salah langkah
Persyaratan Khusus
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- pengajuan paling lama pada semester dua.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Jadwal penting kegiatan KJMU 2021
- Pendaftaran melalui sekolah: 15 Februari - 4 Maret 2021.
- Pengumuman data calon penerima: 15-26 Maret 2021.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 29-31 Maret 2021.
- Data final penerima ditetapkan: 1-6 April 2021.
Informasi lengkap tentang KJMU Tahap I Tahun 2021 bisa dilihat di https://kjp.jakarta.go.id/.
Selanjutnya: Selain PTN dan PTS, 7 sekolah kedinasan ini bisa jadi pilihan melanjutkan pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Tiyas Septiana