Hanya saja, lanjut Eko, ada beberapa aturan yang harus menyesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing. Misalkan saja terkait operasional transportasi umum.
Eko mengatakan, untuk Kota Bogor jadwal operasional transportasi umum akan dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. “Jadwal ini menyesuaikan dengan jadwal operasional KRL, kemudian kalau pukul 05.00 WIB juga banyak masyarakat yang pergi ke pasar,” kata Eko.
Baca Juga: Penumpang KRL membludak di Stasiun Citayam di hari pertama PSBB Depok
Meski demikian, Eko memastikan, petugas yang terdiri dari unsur Dishub, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD akan melakukan pengawasan selama 24 jam.
“Jadi yang diperiksa itu tidak hanya kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor saja, tetapi juga yang akan keluar juga kami periksa,” ujar Eko. (Donny Dwisatryo Priyantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB di Jawa Barat"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News