Begini tahapan dibukanya pembelajaran tatap muka di Jawa Barat

Jumat, 31 Juli 2020 | 08:10 WIB   Reporter: Rahma Anjaeni
Begini tahapan dibukanya pembelajaran tatap muka di Jawa Barat


PENDIDIKAN - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan direduksi dari tingkat kabupaten/kota menjadi tingkat kecamatan. 

Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, menyebutkan bahwa sekolah yang berada di kecamatan berstatus zona hijau dapat menggelar pembelajaran tatap muka selama tiga bulan. 

Baca Juga: PGRI buka peluang gabung program POP Kemendikbud tahun depan

"Di dalam menentukan pembukaan pembelajaran tatap muka, kami tidak akan berbasis pada kabupaten/kota lagi karena terlalu luas. Saat ini, ada 257 kecamatan yang dari dulu sampai sekarang itu tidak ada kasus," ujar Kang Emil di dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (30/7). 

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar juga akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Keselamatan dan kesehatan peserta didik pun tentu akan diutamakan. 

Namun, meskipun sudah berada di zona hijau, sekolah tidak serta-merta dapat langsung melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pihak sekolah harus menyediakan fasilitas dan memastikan protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik. 

Kang Emil menjelaskan, pembatasan jumlah peserta didik dalam satu kelas pun mesti dilakukan, salah satunya dengan membuat sif. Untuk itu, ia merekomendasikan tingkat pendidikan SMA/SMK bisa didahulukan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. 

Baca Juga: Cerita para jamaah yang beruntung dapat menjalankan ibadah haji tahun 2020

"Nanti setelah 7 hari atau 14 hari pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi SMA/SMK tidak ada masalah, baru dilanjutkan ke tingkat SMP. Apabila tingkat SMP juga bisa terkendali dengan baik, baru masuk ke tingkat SD/TK," paparnya. 

Untuk melakukan persiapan, Pemprov Jabar akan mengecek kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. Apabila sekolah sudah berada di zona hijau dan sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan baik, maka sekolah bisa mulai menerapkan kebijakan ini. 

Namun, jika sekolah sudah berada di zona hijau, tetapi belum siap untuk melakukan kebijakan ini maka sekolah tersebut belum boleh dibuka. 

Baca Juga: Akulaku sudah restrukturisasi kredit hingga Rp 47,3 miliar per Juli 2020

Kang Emil menegaskan, konsistensi kecamatan dalam pengendalian Covid-19 amat penting sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan. Maka dari itu, sekolah yang berada di zona hijau kurang dari tiga bulan, masih belum dapat menggelar pembelajaran secara tatap muka. 

"Syarat zona hijau adalah wilayah yang sama sekali tidak ada kasus dari awal sampai saat ini, atau pernah ada kasus positif Covid-19, tetapi setelahnya tidak ada kasus positif selama tiga bulan," kata Kang Emil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi

Terbaru