KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Aturan Ganjil Genap Jakarta masih berlaku mengingat hari ini bukan tanggal merah.
Rabu, hari ini (29/6 ), adalah tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta (Gage) terbaru.
Oleh sebab itu, mobil berpelat nomor polisi ganjil bebas melintas di jalan-jalan yang masuk dalam daftar Ganjil Genap Jakarta, pada jam yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pembelian Tiket Terintegrasi Mudahkan Masyarakat Memanfaatkan Transportasi Publik
Aturan Ganjil Genap Jakarta berlaku sejak Senin sampai Jumat, antara pukul 06.00 WIB sampai 10 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Dan, sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap secara resmi pada 6 Juni 2022.
Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap terbaru tersebut.
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Minggu, Cek Apakah Tetap Berlaku?
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru (6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News