BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Program Jaminan Sosial

Selasa, 27 Juni 2023 | 15:00 WIB   Reporter: Noverius Laoli
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan perlindungan program jaminan sosial untuk seluruh pekerja termasuk?ratusan atlet pencak silat.


Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. 

Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gelombang PHK Mengintai Industri Garmen, Tekstil, dan Alas Kaki, Ini Tanggapan Apindo

"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Irfan 

Irfan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan pada event ini melindungi dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

“Untuk perlindungan kecelakaan kerja atau cidera dalam bertanding yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni manfaat pengobatan sampai dengan pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas” ungkap Irfan. 

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Siber, Media Telekomunikasi Mandiri Luncurkan MTM-CSIRT

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek berharap kedepannya event-event seperti ini, bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu para atlet di daerah juga dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mendaftarkan diri menggunakan e-KTP di kantor/kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru