BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Program Jaminan Sosial

Selasa, 27 Juni 2023 | 15:00 WIB   Reporter: Noverius Laoli
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan perlindungan program jaminan sosial untuk seluruh pekerja termasuk?ratusan atlet pencak silat.


BPJS KETENAGAKERJAAN -  JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek berupaya memperluas cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja, terutama saat ini untuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, kali ini BPJS Ketenagakerjaan sasar ratusan atlet pencak silat.

Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar dari tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi yang bertajuk Walikota Cup 2 ini diikuti ratusan atlet pencak silat. Kegiatan berlangsung dari tanggal 22-25 Juni di GOR Ciracas Jakarta Timur. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dispora Jaktim (mewakili Walikota), Ketua IPSI Jaktim, Ketua KONI Jaktim, Hanifan Yudani Kusumah (atlet indonesia), Pipiet Kamelia (atlet timnas), Puspa Arumsari (atlet timnas) dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PGLII Berikan Perlindungan Sosial

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi atlet yang bertanding dari risiko cidera saat bertanding.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja apapun profesinya termasuk atlet, kami akan mengcover semua perlindungan bagi atlet pencak silat, karena atlet tentunya punya risiko cidera saat bertanding”, ujar Irfan dalam keterangannya, Selasa (27/6). 

Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus mengambil langkah pendekatan khusus agar pekerja segmen informal akan dengan mudah memahami makna pentingnya jaminan sosial dan juga segera sadar untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta. 

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan secara massif melakukan pendekatan kepada pekerja informal dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan mengatakan pihaknya saat ini mengoptimalkan strategi ekstensifikasi, intensifikasi dan retensi. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Bagi Petinju dalam Pertandingan Byon Combat

Memanfaatkan peluang kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, business to business, serta utilisasi engine PERISAI, dan dikarenakan target peserta adalah BPU, kampanye Kerja Keras Bebas Cemas akan digunakan untuk melindungi sebanyak-banyaknya pekerja BPU. 

“Dalam mempercepat terwujudnya universal coverage, kami terus berupaya maksimal mensosialisasikan, mengedukasi, serta mengakuisisi peserta khususnya peserta BPU dari berbagai macam latar belakang pekerjaan termasuk atlet pencak silat," ungkap Irfan. 

Irfan menambahkan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tapi juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. 

Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. 

Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gelombang PHK Mengintai Industri Garmen, Tekstil, dan Alas Kaki, Ini Tanggapan Apindo

"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Irfan 

Irfan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan pada event ini melindungi dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

“Untuk perlindungan kecelakaan kerja atau cidera dalam bertanding yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni manfaat pengobatan sampai dengan pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas” ungkap Irfan. 

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Siber, Media Telekomunikasi Mandiri Luncurkan MTM-CSIRT

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek berharap kedepannya event-event seperti ini, bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu para atlet di daerah juga dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mendaftarkan diri menggunakan e-KTP di kantor/kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Terbaru