Wah, DKI kasih diskon hingga 50% bagi penunggak pajak kendaraan dan PBB

Senin, 16 September 2019 | 15:50 WIB   Reporter: kompas.com
Wah, DKI kasih diskon hingga 50% bagi penunggak pajak kendaraan dan PBB

ILUSTRASI. Kawasan pemukiman padat penduduk


DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Serta, Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Baca Juga: Tidak bayar pajak, Pemerintah DKI akan blokir rekening hingga gizjeling

Menurut Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin, kebijakan keringanan sanksi berlaku bagi yang menunggak pajak BBNKB, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama BBNKB, PKB, dan PBB-P2. Kebijakan yang kedua pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Provinsi DKI Jakarta," kata Faisal, Senin (16/9).

Faisal mengatakan, para wajib pajak saat ini cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajaknya. Kondisi tersebut menyebabkan beban piutang pajak bertambah, baik pokok pajak maupun sanksi administrasinya.

Karena faktor tersebut, maka Pemerintah DKI mengeluarkan peraturan gubernur dalam bentuk program keringanan pajak daerah. Untuk tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2 sampai dengan 2012 mendapat keringanan sebesar 50%.

Baca Juga: Anies menargetkan jalur sepeda Jakarta rampung akhir 2019

Sedangkan yang menunggak BBN-KB 2 dari 2013-2016,  memperoleh keringanan sebesar 25% dan penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan keringanan pajak ini berlaku mulai dari 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019. Harapannya, kebijakan keringanan pajak daerah bisa meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

"Kebijakan ini juga bisa meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," ujar Faisal. 

Penulis: Stanly Ravel 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru