​Buka Dtks.jakarta.go.id, Ini Cara DTKS Jakarta untuk Dapat KJP Plus dan Bansos Lain

Kamis, 03 Februari 2022 | 12:29 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Buka Dtks.jakarta.go.id, Ini Cara DTKS Jakarta untuk Dapat KJP Plus dan Bansos Lain

ILUSTRASI. Pendaftaran DTKS Jakarta di laman dtks.jakarta.go.id


BANSOS - Cara mendaftar DTKS Jakarta 2022 dapat dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial.

Bantuan sosial itu bersumber dari APBD, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). 

DTKS juga menjadi salah satu acuan pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan-bantuan tersebut, bisa mendaftarkan diri di DTKS Jakarta melalui laman dtks.jakarta.go.id.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftarkan diri di DTKS Jakarta? 

Baca Juga: ​Cek Status Data DTKS Jawa Tengah Desil 1 hingga 4 untuk Daftar KIP, KIS/PBI, PKH

Cara pendaftaran DTKS Jakarta

Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut adalah cara pendaftaran DTKS Jakarta 2022: 

  • Buka laman https://dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS Jakarta
  • Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu Pendaftaran 
  • Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  • Kirim

Perlu dicatat bahwa satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli. 

Meski demikian, ada rumahtangga yang tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS Jakarta. 

Baca Juga: Catat Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, Cara dan Syaratnya di Sini

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru