​Buka Dtks.jakarta.go.id, Ini Cara DTKS Jakarta untuk Dapat KJP Plus dan Bansos Lain

Kamis, 03 Februari 2022 | 12:29 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Buka Dtks.jakarta.go.id, Ini Cara DTKS Jakarta untuk Dapat KJP Plus dan Bansos Lain

ILUSTRASI. Pendaftaran DTKS Jakarta di laman dtks.jakarta.go.id


 

Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta

Berikut adalah daftar rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta: 

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta
  • Ada anggota rumahtangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/anggota DPR atau DPRD
  • Rumahtangga memiliki mobil 
  • Rumahtangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan rumahtangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Itulah cara dan sejumlah syarat untuk mendaftar DTKS Jakarta melalui laman dtks.jakarta.go.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru