BMKG - JAKARTA. Apakah Anda kerap merasakan cuaca dangat panas dan terik akhir-akhir ini? Apa yang terjadi?
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menegaskan, bahwa suhu panas terik yang terjadi di wilayah Indonesia saat ini bukanlah fenomena gelombang panas.
Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto mengatakan, fenomena suhu udara terik yang terjadi pada siang hari di sejumlah wilayah Indonesia ini dipicu oleh beberapa hal.
Di antaranya yakni posisi semu matahari yang sudah berada di wilayah utara ekuator dan menyebabkan pertumbuhan awan hujan sangat berkurang, serta dominasi cuaca yang cerah dan tingkat perawanan yang rendah.
Sehingga, penerimaan sinar matahari ke permukaan Bumi terjadi optimal yang membuat masyarakat merasakan suhu cukup terik pada siang hari.
“Suhu panas terik yang terjadi di wilayah Indonesia bukan fenomena gelombang panas,” tegas Guswanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/5/2022).
Baca Juga: Cuaca Hari Ini di Jabodetabek Cerah Berawan, Hujan Sedang Bisa Turun di Daerah Ini
Apa itu gelombang panas?
Dilansir dari Britannica, gelombang panas adalah periode suhu permukaan tinggi yang abnormal dan berkepanjangan. Gelombang panas dapat terjadi selama beberapa hari hingga beberapa minggu dan merupakan penyebab signifikan kematian akibat cuaca.
Sebenarnya, tidak ada definisi standar mengenai gelombang panas. The World Meteorological Organization mendefinisikan gelombang panas sebagai kondisi ketika suhu mencapai lebih dari suhu maksimum rata-rata sebesar 5 derajat celcius atau lebih selama lima hari atau lebih berturut-turut.
Suhu yang sangat panas selama beberapa waktu ini dapat berbahaya bagi makhluk hidup. Misalnya saja Amerika Serikat, yang pernah dilanda gelombang panas dan kekeringan pada tahun 1988 yang menewaskan lebih dari 4.000 orang.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini di Jawa dan Bali: Semarang Berawan, Surabaya Hujan Ringan
Bagaimana gelombang panas terjadi?
Pelaksana tugas Deputi Bidang Klimatologi, Urip Haryoko mengatakan, kondisi suhu panas dan terik tidak bisa selalu dikatakan sebagai atau akibat dari gelombang panas.
Gelombang panas, umumnya terjadi berkaitan dengan berkembangnya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.
Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat.
Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut. Semakin lama sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut.
Selain itu, gelombang panas hanya terjadi pada wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi, sehingga tidak mungkin terjadi di wilayah Indonesia yang terletak di wilayah ekuator.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Banjar dan Garut
Gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa, yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.
Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik. Misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.
"Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama, maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas," jelas Urip dalam pemberitaan Kompas.com, 16 Oktober 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuaca Panas Terik di Indonesia Bukan Gelombang Panas, Ini Penjelasan BMKG"
Penulis : Ellyvon Pranita
Editor : Bestari Kumala Dewi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News