Catat Lokasinya, Ganjil Genap Jakarta Diperluas Ke 25 Ruas Jalan Mulai 30 Mei 2022

Kamis, 26 Mei 2022 | 07:00 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Catat Lokasinya, Ganjil Genap Jakarta Diperluas Ke 25 Ruas Jalan Mulai 30 Mei 2022

ILUSTRASI. Catat Lokasinya, Ganjil Genap Jakarta Diperluas Ke 25 Ruas Jalan Mulai 30 Mei 2022


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - Jakarta. Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan diperluas pada tahun 2022 ini. Banyak ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan kebijakan ganjil genap tahun 2022 ini.

Mengutip keterangan di website resmi Korlantas Polri, Pemprov DKI Jakarta tengah mengavaluasi penerapan ganjil-genap (gage) di jalanan protokol di Ibu Kota. Dishub DKI bakal memperluas ganjil genap pada tahun 2022 ini menjadi 25 lokasi dari sebelumnya 13 lokasi.

“Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/5/2022).

Syafrin mengatakan perluasan ganjil genap di Jakarta rencana mulai diterapkan Senin 30 Mei 2022 atau pekan depan. Perluasan ganjil genap tahun 2022 ini untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Ia membeberkan bahwa terjadi peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarakannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. “Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” jelasnya.

Sebagai informasi, untuk jam operasional ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap Jakarta berlaku Senin sampai Jumat.

Baca Juga: Hari Libur Kenaikan Isa AlMasih, Jadwal Layanan SIM Keliling Bandung 26 Mei 2022 Buka

Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap Jakarta tidak berlaku. Ganjil genap Jakarta tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Itulah informasi perluasan ganjil genap Jakarta yang dijadwalkan mulai 30 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru