Catat, ya, mobil di luar pelat B tetap kena tilang elektronik di jalan tol

Kamis, 19 September 2019 | 11:28 WIB   Reporter: kompas.com
Catat, ya, mobil di luar pelat B tetap kena tilang elektronik di jalan tol

ILUSTRASI. KAMERA TILANG ELEKTRONIK


JALAN TOL - JAKARTA. Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga mulai awal Oktober 2019 akan memberlakukan tilang elektronik atawa electronic traffic law enforcement (E-TLE) di jalan tol. 

Tahap awal, penerapan tilang elektronik di ruas jalan bebas hambatan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tapi, target ke depan bisa berlaku juga di setiap jalan tol, agar tingkat kecelakaan lalu lintas bisa menurun. 

Meski penerapannya di jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tilang elektronik juga berlaku untuk mobil di luar pelat nomor B atau berasal dari daerah. 

Baca Juga: Ingat, bulan depan tilang elektronik berlaku di jalan tol

"Jadi semuanya, tidak seperti di Jalan Sudirman-Thamrin, jadi semua mobil yang melanggar akan dikenai tilang elektronik," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman kepada Kompas.com, Rabu (18/9). 

Menurut Arif, jenis pelanggaran yang berlaku pada tilang elektronik di jalan bebas hambatan ini sama seperti di Jalan Sudirman-Thamrin. 

"Bedanya, kalau di jalan tol tidak ada ganjil genap, jadi selebihnya sama, seperti tidak pakai sabuk pengaman, main ponsel, dan yang terpenting melanggar batas kecepatan yang sudah ditetapkan," kata Arif. 

 Arif berharap, aturan seperti ini kelak berlaku di daerah atau di jalan tol lain. Sebab, kebijakan ini penting demi menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas. 

Baca Juga: Polisi jaring 167.928 pengendara dalam Operasi Patuh Jaya 14 hari

"Pelanggaran yang sering terjadi dan menyebabkan kecelakaan, yaitu melanggar batas kecepatan. Maka dari itu, kami melakukan tilang elektronik ini di jalan tol," ujar Arif.

Penulis: Aditya Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil di Luar Plat B Tetap Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru