Cek, Jadwal dan Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 dari Polda Metro Jaya

Rabu, 27 April 2022 | 12:03 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek, Jadwal dan Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 dari Polda Metro Jaya

ILUSTRASI. Ganjil genap mudik Lebaran 2022. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar.


Peraturan ganjil genap arus balik Lebaran 2022

Berikut adalah jadwal dan peraturan ganjil genap arus balik Lebaran 2022:

1. Jumat, 6 Mei 2022 

  • Pukul 14.00 - 24.00 WIB
  • KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung s.d. KM 47 Tol Jakarta - Cikampek 

2. Sabtu, 7 Mei 2022 

  • Pukul 14.00 - 24.00 WIB
  • KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung s.d. KM 3 Gerbang Tol Halim 

3. Minggu, 8 Mei 2022 

  • Pukul 14.00 - 24.00 WIB
  • KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung s.d. KM 3 Gerbang Tol Halim 

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 29 April–8 Mei 2022

Pengecualian peraturan ganjil genap Mudik Lebaran 2022 

Pengaturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 ini dikecualikan untuk:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pemadam kebakaran. 
  • Ambulans. 
  • Angkutan umum dengan plat kuning.
  • Kendaraan bermotor listrik.
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Nah, itulah jadwal dan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 yang perlu diketahui oleh pemudik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru