Cek Syarat Pencairan BSU Kemnaker Tahap Kedua untuk 4,5 Juta Penerima

Jumat, 27 Juni 2025 | 13:03 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek Syarat Pencairan BSU Kemnaker Tahap Kedua untuk 4,5 Juta Penerima

ILUSTRASI. Petugas memberikan informasi kepada warga di mobil keliling Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025). Mobil keliling BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan berupa pendaftaran, informasi program, perubahan data serta klaim manfaat yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan dan informasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat terutama pekerja informal. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.


BANTUAN SUBSIDI UPAH - Simak link cek pencairan BSU Kemnaker 2025. Pemerintah bersiap menyalurkan kembali BSU yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

BSU 2025 ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota. 

Baca Juga: BSU Rp 600.000 Cair Untuk 2,4 Juta Karyawan, Cek Penerima JMO BPJS Ketenagakerjaan

Target 4,5 juta penerima untuk tahap kedua

Target peserta BPJS Ketenagakerjaan di Makassar

Mengutip laporan Kontan.co.id, Realisasi pencairan BSU tahap pertama baru mencapai 14% dari target yang ditetapkan sebanyak 17,3 juta penerima manfaat pada tahun ini. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyaluran BSU akan dilakukan beberapa tahap. Pada tahap I telah ditetapkan sebanyak sebanyak 3.697.836 penerima manfaat. 

Nantinya pada tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima manfaat.

Sementara itu, Yassierli ungkap tahap dua ini masih dapat berubah lantaran masih dalam tahap verifikasi dan validasi data. Kondisi rendahnya realisasi ini lantaran penyaluran BSU harus melalui beberapa tahapan mulai dari verifikasi dan validasi data dari Kementerian/Lembaga. 

Baca Juga: BSU Tahap 1 Cair Untuk 3 Jutaan Karyawan, Cek Penerima Di Bsu.kemnaker.go.id

Syarat Penerima BSU Kemnaker

Adapun persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut.

  • Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Kedua, peserta aktif BPJS Ketenaga Kerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025. 
  • Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya. 
  • Keempat, tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri.
  • Kelima, diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH). 

Baca Juga: BSU Baru Disalurkan Kepada 2,45 Juta Pekerja, Kemenaker Beberkan Hambatannya

Arti Status Penerima BSU

Nah, bagi Anda yang sudah mengecek laman BSU, muncul status yang beragam sehingga Anda perlu memahami arti setiap notifikasi.

1. Arti Status “Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi”

Status pertama ini sering muncul pada sejumlah pekerja saat mengecek bantuan subsidi upah (BSU). Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan, apabila keterangan tersebut muncul, artinya data Anda masih dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian.

Anda disarankan untuk menunggu sambil rutin mengecek perkembangan melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi bagian HRD tempat Anda bekerja guna mendapatkan kejelasan apakah termasuk calon penerima atau tidak. Pastikan untuk memantau email atau pesan masuk yang mungkin berisi pemberitahuan resmi terkait hasil verifikasi.

Baca Juga: 4,5 Juta Pekerja Bakal Terima BSU Tahap Kedua, Cek Persyaratannya

2. Arti Status “Pembaruan Rekening Berhasil”

Status ini menunjukkan bahwa data Anda telah masuk tahap pengecekan lanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini bertujuan memastikan bahwa informasi Anda telah sesuai dengan persyaratan penerima BSU.

  • Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid
  • Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

3. Arti Status “Belum Termasuk Kriteria Calon Penerima”

Apabila muncul status ini, maka berarti Anda tidak termasuk penerima BSU dengan alasan berkut ini.

  • Tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
  • Sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH
  • Data rekening bermasalah (ganda, tidak aktif, tidak valid, atau dibekukan)
  • NIK tidak sesuai
  • Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Pihak BPJS Ketenagakerjaan himbau, peserta untuk dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175. Demikian informasi terkait golongan penerima BSU, estimasi, hingga cara cek pencairan bulan Juni-Juli 2025.

Tonton: Heboh Penjualan Pulau-Pulau Kecil di Laman Internasional, KKP: Bukan Jual Beli, Tapi Investasi

Selanjutnya: Simak Cara Beli Token Listrik PLN lewat Aplikasi Livin by Mandiri Terbaru 2025

Menarik Dibaca: Ini Beda Iced Coffee dan Cold Brew yang Sama-Sama Disajikan Dingin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru