PENYALURAN BANTUAN SOSIAL - Simak syarat penerima BSU tahun 2025 hingga perkiraan jadwal pencairan selengkapnya. Pemerintah berencana menyalurkan kembali BSU yang direncanakan pada bulan Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Program ini sebelumnya telah dilaksanakan selama pandemi COVID-19 dan direncanakan akan kembali disalurkan pada tahun 2025.
Baca Juga: Asyik! Ada Bantuan Subsidi Upah 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Insentifnya
Besaran Insentif atau BSU 2025
Laporan Kontan.co.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap bahwa BSU 2025 ditujukan untuk masyarakat penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, ini juga berlaku untuk penerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
Terkait besara insentif, Airlanggan klaim nominal BSU yang diberikan akan berbeda dari masa pandemi, sehingga dipastikan lebih kecil.
Adapun, bantuan saat pandemi kala itu besaran BSU bisa mencapai Rp600.000 per bulan, sehingga akan ada penyesuaian nilai.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan Jelang Idul Adha, Target Mulai 5 Juni 2025
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk menerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
- Belum menerima program bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Jadwal Pencairan dan Besaran BSU 2025
Pemerintah merencanakan pencairan BSU 2025 ditargetkan selesai pada 5 Juni 2025. Besaran bantuan yang akan diterima oleh pekerja belum diumumkan secara resmi, namun dipastikan lebih kecil dibandingkan dengan bantuan sebelumnya yang mencapai Rp 600.000.
Sementara, pada laman BSU Kemenaker masih belum tersedia informasi terbaru. Informasi pada laman masih terkait dengan BSU yang cair terakhir pada tahun 2022.
Baca Juga: Panen Raya Hampir Usai, Bulog Siapkan Penyaluran Beras SPHP dan Bantuan Pangan Juni
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja yang memenuhi syarat dapat mengecek status penerimaan BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id.
Pastikan data diri dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif dan sesuai untuk memperlancar proses verifikasi dan pencairan bantuan.
Kompas
Program BSU 2025 diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi saat ini, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan.
Demikian informasi terkait syarat penerima BSU tahun 2025 dan informasi lengkap terkait pencairan.
Tonton: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Menyebut Kabar Buruk Perkembangan Ekonomi Global Masih Ada
Selanjutnya: Rupiah Spot Menguat 0,39% ke Rp 16.155 Per Dolar AS pada Senin (26/5) Pagi
Menarik Dibaca: Oppo F7 Harga Terbaru Mei 2025, Smartphone Kamera Selfie Terbaik di Kelasnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News