3. HET tidak sesuai ketentuan
Selain pemalsuan merek, kemasan MinyaKita palsu dilabeli harga yang tidak sesuai ketentuan HET dari Kemendag, yakni sebesar Rp 15.700 per liter.
MinyaKita yang palsu dapat diberi label harga lebih tinggi daripada HET seperti Rp 16.000 per liter.
Sementara itu, harga Minyakita di pasaran dapat melampaui HET karena banyak penjual yang tidak terdaftar mendapatkan pasokan minyak dari pengecer lain dengan harga tinggi.
Penjual bisa menerima MinyaKita dengan harga lebih dari Rp 14.500 per liter dari pengecer tidak resmi. Akibatnya, harga MinyaKita yang diterima konsumen akan jauh lebih tinggi.
Padahal, Kemendag mengatur penjual MinyaKita harus terdaftar ke layanan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) untuk bisa mendistribusikan minyak tersebut.
Harga MinyaKita dari distributor resmi diatur Rp 14.500 per liter menuju distributor tingkat kedua.
Konsumen seharusnya dapat membeli MinyaKita dengan harga murah Rp 15.700 per liter sesuai HET pada 2025.
Baca Juga: Satgas Pangan: Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Sebaiknya Dijual Curah
Cara cek minyak oplosan
Selain MinyaKita palsu yang ilegal, produk minyak goreng palsu atau oplosan dapat beredar di antara masyarakat.
Minyak palsu dibuat dari olahan minyak bekas. Padahal, minyak goreng asli terbuat dari pemurnian bahan nabati seperti kelapa sawit, jagung, kedelai, kacang, atau biji-bijian.
Dilansir dari Kompas.com (20/3/2022), minyak goreng palsu dapat diperiksa keasliannya melalui uji organoleptik atau pengujian dengan menggunakan indra manusia.
Berikut cara membedakan minyak goreng asli dan palsu:
1. Warna minyak goreng
Minyak goreng asli memiliki warna kuning hingga kuning pucat. Jika terlihat berwarna lebih gelap, minyak tersebut tidak normal atau berpotensi palsu.
Baca Juga: Mendag: Perusahaan yang Curangi Takaran Minyakita Sudah Kami Tutup