Cuma Rp 20 jutaan, lelang mobil dinas Mitsubishi Lancer di Jakarta ini ada tiga unit

Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:16 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Cuma Rp 20 jutaan, lelang mobil dinas Mitsubishi Lancer di Jakarta ini ada tiga unit

ILUSTRASI. Cuma Rp 20 jutaan, lelang mobil dinas Mitsubishi Lancer di Jakarta ini ada tiga unit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


2. Lelang mobil dinas Sedan Mitsubishi Lancer B 8404 WU

  • Obyek lelang:  1 unit mobil sedan Mitsubishi Lancer No. Pol. B 8404 WU, Tahun 2005, No. Rangka MMBSRCS5A4F002603, No. Mesin 4G93AA1013
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 24.689.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 5.700.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Ingin hamil anak kembar, perhatikan 7 faktor ini

3. Lelang mobil dinas Sedan Mitsubishi Lancer B 8405 WU

  • Obyek lelang:  1 unit mobil sedan Mitsubishi Lancer No. Pol. B 8405 WU, Tahun 2005, No. Rangka MMBSRCS5A4F002605, No. Mesin 4G83AA10096
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 24.689.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 5.700.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil dinas sedan Mitsubishi Lancer dapat melihat obyek lelang pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2020, pukul 08.30 s.d. 11.00 WIB, bertempat di Kantor Lemhannas RI Jl. Merdeka Selatan No. 10 Jakarta
  • Untuk info lebih lanjut tentang lelang mobil dinas sedan Mitsubishi Lancer dapat menghubungi Bapak Eko Kuncoro, telepon 021-3832373

Selanjutnya: Inilah 5 tips liburan yang aman dari corona

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru