Daerah lain mulai perlonggar PSBB, di wilayah ini malah makin diperketat

Senin, 15 Juni 2020 | 09:53 WIB Sumber: Kompas.com
Daerah lain mulai perlonggar PSBB, di wilayah ini malah makin diperketat

ILUSTRASI. Petugas gabungan memeriksa kendaraan di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/5/2020). Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, da


TANGERANG -  TANGERANG. Bermaksud melonggarkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Gubernur Banten Wahidin Halim justru meminta tiga kepala daerah di Tangerang Raya melaksanakan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 tersebut lebih diperketat.

"Tapi, saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," ujar Wahidin Halim dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Pemprov DKI siapkan 50 bus gratis bagi warga Bodetabek, berikut jadwal dan lokasinya

Wahidin Halim mengaku tidak perlu menambahkan istilah tertentu, seperti PSBB transisi atau lainnya untuk menghindari interpretasi sendiri atau kebingungan di masyarakat.

Pria yang akrab disapa WH ini juga mengatakan, masa edukasi PSBB sudah lewat sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama untuk mereka yang menyepelekan.

"Sekarang apa pun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi mulai tisu, vitamin, dan sebagainya," tutur dia.

Adapun sebelumnya, PSBB di Kota Tangerang kembali diperpanjang selama 14 hari, terhitung Senin (15/6/2020) ini. \

Baca Juga: Realisasi anggaran perlindungan dan bantuan sosial mencapai Rp 56,66 triliun

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, perpanjangan PSBB yang kelima tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.

"Pertimbangan dari Pak Gubernur itu masih ada kasus, walaupun sudah terjadi pelambatan, tapi masih ada kasus," ujar dia saat dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Mulai Senin 8 Juni, bus AKAP bisa angkut penumpang dari tujuh terminal ini

Arief mengatakan, meskipun saat ini Kota Tangerang sedang memasuki masa transisi menyambut tatanan hidup baru atau kenormalan baru, alias new normal, tetapi PSBB di Kota Tangerang tidak menamakan PSBB transisi.

"Artinya, kalau dibikin namanya seperti DKI (Jakarta) ya, PSBB transisi, masyarakat malah khawatir euforia, ya sudah PSBB saja," kata dia.

Seperti diketahui, PSBB di wilayah provinsi Banten dikenakan untuk Tangerang Raya yang melingkupi tiga wilayah zona merah. Tangerang Raya merupakan tiga wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang. (Singgih Wiryono)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Banten Minta Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya Diperketat dengan Sanksi",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Survei KG Media
Terbaru