7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Baca Juga: PSBB kembali diterapkan, bagaimana dampaknya untuk IHSG?
Gubernur meminta semua pelaku usaha dan pengelola gedung di DKI Jakarta agar mempersiapkan diri untuk melaksanakan kebijakan ini. Ia berharap dengan pengalaman PSBB yang lalu maka pengelola gedung dan tempat usaha lebih siap.
Seperti yang diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) ini. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Saat PSBB Ketat di Jakarta"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Jessi Carina
Selanjutnya: Tak banyak pilihan, DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB seperti awal pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News