Daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi saat PSBB ketat Jakarta

Kamis, 10 September 2020 | 06:39 WIB Sumber: KONTAN.co.id,Kompas.com
Daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi saat PSBB ketat Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


DKI JAKARTA - JAKARTA. Jumlah kasus positif virus corona di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memberlakukan kebijakan tegas dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. 

"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (9/9) malam seperti yang dilansir dari Kontan.co.id.

Konsekuensinya, mulai Senin (14/9/2020), DKI Jakarta akan melarang semua aktivitas di gedung-gedung perkantoran. Itu artinya, masyarakat diminta melakukan kerja dari rumah alias work from home (WFH). 

Melansir Kompas.com, Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah. 

Baca Juga: Anies: Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi darurat Covid-19 pada Maret lalu

Seperti masa PSBB ketat sebelumnya, hanya ada 11 jenis usaha esensial yang diperkenankan tetap bekerja di kantor. Berikut adalah daftarnya: 

1. Perusahaan kesehatan 

2. Usaha bahan pangan 

3. Energi 

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika 

5. Keuangan 

6. Logistik 

7. Perhotelan 

8. Konstruksi 

9. Industri Strategis 

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu 

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: PSBB kembali diterapkan, bagaimana dampaknya untuk IHSG?

Gubernur meminta semua pelaku usaha dan pengelola gedung di DKI Jakarta agar mempersiapkan diri untuk melaksanakan kebijakan ini. Ia berharap dengan pengalaman PSBB yang lalu maka pengelola gedung dan tempat usaha lebih siap.

Seperti yang diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) ini. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Saat PSBB Ketat di Jakarta"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Jessi Carina

 

Selanjutnya: Tak banyak pilihan, DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB seperti awal pandemi Covid-19

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru