Peristiwa

Data Dukcapil: Bogor Nyaris 6 Juta Jiwa, Supiori Hanya 28.000 Penduduk

Selasa, 09 September 2025 | 07:14 WIB
Data Dukcapil: Bogor Nyaris 6 Juta Jiwa, Supiori Hanya 28.000 Penduduk

ILUSTRASI. Data terbaru Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan perbedaan mencolok jumlah penduduk antarwilayah di Indonesia. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Data terbaru Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan perbedaan mencolok jumlah penduduk antarwilayah di Indonesia. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak, sementara Papua Selatan menjadi provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit.

Provinsi dengan Penduduk Terbanyak

Melansir akun Instagram @dukcapilkemendagri, berdasarkan data per Agustus 2025, tiga provinsi dengan jumlah penduduk terbesar adalah:

  • Jawa Barat: 51.775.402 jiwa
  • Jawa Timur: 42.097.129 jiwa
  • Jawa Tengah: 38.562.958 jiwa

Jumlah penduduk yang tinggi ini membuat Jawa Barat menjadi pusat populasi sekaligus motor perekonomian nasional.

Kabupaten/Kota dengan Penduduk Terbanyak

Selain tingkat provinsi, data Dukcapil juga mencatat tiga kabupaten/kota dengan jumlah penduduk terbesar, yakni:

  • Kabupaten Bogor: 5.875.830 jiwa
  • Kabupaten Bandung: 3.873.653 jiwa
  • Kabupaten Tangerang: 3.516.095 jiwa

Baca Juga: Cek Aturan Baru Ganti Alamat KTP dan KK di 2025, Tak Bisa Sembarangan ke Dukcapil

Kabupaten Bogor menempati posisi teratas dengan jumlah penduduk hampir menembus 6 juta jiwa, lebih besar dari total penduduk beberapa provinsi di luar Jawa.

Provinsi dengan Penduduk Tersedikit

Di sisi lain, provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit didominasi wilayah timur Indonesia:

  • Papua Selatan: 574.154 jiwa
  • Papua Barat: 580.582 jiwa
  • Papua Barat Daya: 627.406 jiwa

Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang masing-masing mencapai puluhan juta jiwa.

Baca Juga: Gelar Haji Ingin Ditambahkan ke KTP dan KK, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Dukcapil


Terbaru