Di 2021, gaji anggota DPRD DKI diusulkan Rp 838 miliar per tahun

Rabu, 02 Desember 2020 | 07:25 WIB Sumber: Kompas.com
Di 2021, gaji anggota DPRD DKI diusulkan Rp 838 miliar per tahun

ILUSTRASI. Pada 2021, pendapatan atau gaji setiap anggota DPRD DKI Jakarta diusulkan mencapai Rp 8,38 miliar. KONTAN/Fransiskus Simbolon/24/04/2018


DPRD DKI - JAKARTA. Pada 2021, pendapatan atau gaji setiap anggota DPRD DKI Jakarta diusulkan mencapai Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000, dalam setahun. Jika dibagi 12 bulan, setiap anggota DPRD DKI Jakarta bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 698.649.250 (Rp 698,6 juta) per bulan. 

Berdasarkan data rancangan anggaran rencana kerja tahunan (RKT) yang diperoleh Kompas.com, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan reses. 

Data yang diperoleh Kompas.com dibenarkan oleh Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Michael Victor Sianipar. Michael menyatakan bahwa DPW PSI DKI Jakarta menolak anggaran tersebut. 

"Betul, yang ini yang kami tolak," kata Michael, mengonfirmasi data rancangan anggaran RKT yang dikirimkan Kompas.com, Selasa (1/12/2020). 

Baca Juga: 10 Lembaga dibubarkan, bagaimana nasib ASN yang tergabung di dalamnya?

Dia mengatakan, DPW PSI DKI Jakarta menolak anggaran itu karena keadaan ekonomi saat ini masih kritis akibat pandemi Covid-19. "Kami dari pihak DPW PSI memutuskan menolak anggaran ini. Keadaan ekonomi sedang berat. Pengangguran melonjak," kata dia. 

DPW PSI DKI Jakarta telah memerintahkan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta untuk menolak anggaran tersebut. "Instruksi partai adalah menolak kenaikan anggaran kerja Dewan. Kalau tidak dilaksanakan, akan ada sanksi disiplin partai yang tegas," kata Michael. 

Berikut rincian rancangan anggaran RKT untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta pada 2021: 

Baca Juga: Pengumuman! Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini penjelasan BKN

Pendapatan langsung: 

1. Uang representasi: Rp 2.250.000 per bulan 

2. Uang paket: Rp 225.000 per bulan 

3. Tunjangan keluarga: Rp 315.000 per bulan 

4. Tunjangan jabatan: RP 3.262.500 per bulan 

5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan 

6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan 

7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan 

8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan 

9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan 

10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan 

Total: Rp 173.249.250 per bulan 

Satu tahun: Rp 2.078.991.000 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru