Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI
Sebagai informasi, ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
2. Rumah tangga memiliki mobil
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
3. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
4. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Jakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Panduannya"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela
Selanjutnya: Catat, syarat & cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News