DKI akan bebaskan BPHTB tanah dan bangunan

Senin, 01 Agustus 2016 | 22:16 WIB
DKI akan bebaskan BPHTB tanah dan bangunan


Reporter: Agus Triyono  | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta akan membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp 3 miliar ke bawah.  Tapi, pembebasan BPHTB tersebut tidak akan dilakukan secara menyeluruh.

Pembebasan tersebut hanya akan dilakukan terhadap kepemilikan pertama saja. Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan dengan beberapa tujuan.

Salah satunya, membantu masyarakat kurang mampu dalam mengurus sertifikat mereka.

"Sekarang, banyak warga yang dapat warisan tanah tapi nggak mampu buat sertifikat. Kami harap nantinya dengan bebaskan BPHTB urus  sertifikat cuma Rp 400.000," katanya seperti dikutip Kontan dan beritajakarta.com Senin (1/8).

Basuki mengatakan, itungan tanah dan bangunan yang akan dibebaskan BPHTB nya saat ini sedang dihitung.

"Ini mulai dihitung berapa yang akan dinolkan. Apakah Rp 2 miliar atau bisa Rp 3 miliar, karena memang sekarang rumah sekarang harganya sudah mahal walau pun lahannya kecil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru