Jabodetabek

DKI Jakarta Bebaskan PBB 100% untuk Sekolah Swasta Yayasan

Rabu, 24 September 2025 | 19:36 WIB
DKI Jakarta Bebaskan PBB 100% untuk Sekolah Swasta Yayasan

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kondisi Jakarta terkini di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Pramono Anung memastikan Jakarta dalam kondisi aman dan nyaman pasca-aksi demonstrasi yang pecah dua hari belakangan berakhir ricuh sehingga akan tetap menggelar kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (31/8/2025) di Jalan Sudirman hingga Thamrin. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/sgd


Sumber: Kompas.com  | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen untuk sekolah swasta berbentuk yayasan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, pembebasan pajak tersebut sebelumnya hanya berlaku 50 persen.

Baca Juga: Gubernur Pramono Bebaskan Pajak Reklame Indoor di Jakarta, UMKM Bisa Promosi Gratis

"Pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya hanya 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Adapun pembebasan PBB bagi sekolah swasta itu dilakukan agar sekolah dapat lebih berfokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak.

“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga lebih terjangkau," lanjut Pramono.

Pramono menegaskan, kondisi penerimaan pajak DKI hingga September 2025 masih aman. Pemprov mencatat belanja pajak (tax expenditure) sudah mencapai Rp4,7 triliun dan seluruhnya terencana dengan baik.

"Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah," ungkap Pramono.

Baca Juga: Pramono Pastikan Dana APBD Tidak Mengendap di Bank

Kebijakan pembebasan PBB ini berlaku otomatis tanpa perlu permohonan wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu.

Pramono berharap langkah tersebut bisa meringankan beban warga sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta tetap di atas rata-rata nasional.

"Mudah-mudahan roda ekonomi di Jakarta bertahan tumbuh di atas rata-rata nasional sehingga harapan itulah yang kami harap kami harapkan," ujar Pramono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asyik, Sekolah Swasta di Jakarta Bebas PBB", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/24/18383871/asyik-sekolah-swasta-di-jakarta-bebas-pbb.

Selanjutnya: Gubernur Pramono Bebaskan Pajak Reklame Indoor di Jakarta, UMKM Bisa Promosi Gratis

Menarik Dibaca: Suka Lari Sendirian? Ini 7 Manfaat Solo Running untuk Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru