DPRD JAKARTA: 105.225 KJP Plus yang Dicabut Akan Diaktifkan Lagi

Kamis, 26 Desember 2024 | 18:43 WIB   Reporter: kompas.com
DPRD JAKARTA: 105.225 KJP Plus yang Dicabut Akan Diaktifkan Lagi

ILUSTRASI. Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menunjukkan buku rekening dan kartu ATM Bank DKI bagi peserta program KJP, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020). Tribunnew/Jeprima. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta memastikan 105.225 status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut akan diaktifkan kembali.


PENDIDIKAN - JAKARTA. Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan 105.225 status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut akan diaktifkan kembali. 

Sebab, menurut Thamrin, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima KJP Plus. 

Thamrin mengatakan, keputusan tersebut diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. 

Ia menuturkan, Komisi E berjuang mengembalikan hak warga yang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diputus dan akan diaktifkan kembali di pencairan tahap I tahun 2025. 

Baca Juga: 23 Larangan Penerima KJP Plus 2024 yang Bisa Membuat Bantuan Dicabut

"Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya," kata Thamrin dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Thamrin menjelaskan, dicabutnya 105.225 kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. 

Dari total penerima, sebanyak 15.545 orang diketahui memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar. 

Selanjutnya yang tidak prioritas sebanyak 89.680 yang penerima lanjutan desil enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh. 

Thamrin pun meminta kepada seluruh masyarakat agar mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp 1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan. 

Sehingga, masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas. 

"Hari ini, tentunya SKPD dalam hal ini bu Askesra dan Kadisdik telah memberikan informasi terkait KJP yang terputus. Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta," ujarnya. 

Thamrin berharap, kesepakatan tersebut bukan hanya janji manis, tetapi bentuk kesungguhan agar masyarakat dapat kembali menerima haknya sebagai penerima KJP Plus dan KJMU yang sempat terputus. 

"Hari ini menjadi kegembiraan di akhir tahun. Kado istimewa di awal tahun 2025 untuk masyarakat Jakarta. Demikian mudah mudahan semua memberikan kebahagiaan kepada seluruh masyarakat Jakarta," ucap Thamrin.

Baca Juga: KJP Tahap II Sudah Disalurkan Sejak 6 Desember 2024, Ini Kriteria Penerimanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD Jakarta: 105.225 KJP Plus yang Dicabut Akan Diaktifkan Kembali", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2024/12/26/182500671/dprd-jakarta--105.225-kjp-plus-yang-dicabut-akan-diaktifkan-kembali.

Selanjutnya: 35% Portofolio Warren Buffett Diinvestasikan pada 3 Saham Kecerdasan Buatan (AI)

Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat s/d 8 Januari 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Body Scrub

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati
Terbaru