Kendati demikian, apabila mempertimbangkan sisi ekonomi, maka pelonggaran tersebut bisa dilakukan dengan sejumlah syarat ketat. Untuk pelonggaran acara resepsi, Dicky meragukan penyelenggaraannya. Menurut dia, apabila resepsi pernikahan terpaksa diperbolehkan, maka harus ada batasan serta pengaturan acara.
"Jadi batasan tetap harus ada, dalam artinya melihat dari kondisi pengendalian pandemi yang belum baik, kemudian seberapa mampu kita me-manage keramaian itu," tutur Dicky.
Tak hanya itu, tamu juga perlu dibatasi. Menurut dia, untuk acara pernikahan, tamu dengan jumlah 50-100 orang masih dapat ditangani.
Baca Juga: Jumlah pasien sembuh Covid-19 bertambah 3.241, kontribusi terbanyak dari Jakarta
"Tapi kalau ribuan, ya siapa yang bisa? Kecuali memang sudah terbangun suatu watak budaya disiplin yang ketat seperti Korea Selatan dan Jepang, itu berbeda," kata Dicky.
Penyelenggara acara juga masih bisa memastikan tamu memakai masker dan melakukan jaga jarak dengan benar. Sedangkan untuk pernikahan yang dilangsungkan di dalam gedung, penyelenggara harus memastikan jika kondisi bangunan sesuai untuk pelaksanaan pencegahan Covid-19.
Lalu apabila Pemprov DKI bersikeras untuk melakukan pelonggaran resepsi pernikahan, maka izin yang diberikan harus berdasarkan acara. Dia menjelaskan, penyelenggara cara harus mengajukan izin kepada Pemprov atau Satgas setiap akan menyelenggarakan resepsi.
"Jadi tetap tiap event. Hari ini nikah, izin, terus besok ada yang nikah lagi, ya izin lagi," ujar Dicky.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Epidemiolog Nilai Jakarta Belum Siap Longgarkan PSBB..."
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Irfan Maullana
Selanjutnya: Epidemiolog cemas muncul klaster baru Covid-19 pasca penjemputan Rizieq Shihab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News