Gara-gara tagih utang Rp 70 juta lewat Instagram, perempuan di Medan jadi terdakwa

Jumat, 10 Januari 2020 | 16:26 WIB   Reporter: kompas.com
Gara-gara tagih utang Rp 70 juta lewat Instagram, perempuan di Medan jadi terdakwa

ILUSTRASI. Bayangan penguna gadget tampak di layar proyeksi dengan logi Instagram dalam foto ilustrasi yang diambil 28 Maret 2018.


PENGADILAN - MEDAN. Febi Nur Amelia harus menjalani sidang pencemaran nama baik setelah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial. Sidang warga Menteng Indah, Medan, ini bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1). 

Melansir Tribun-medan.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan, terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik yang bisa diakses. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap Randi. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung kembali cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya

JPU menjelaskan, kasus yang menjerat Febi berawal saat perempuan 29 tahun ini mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya atas nama @feby25052. 

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi seperti JPU bacakan.

Menurut JPU, unggahan di Instastory di akun Instagram atas nama @feby25052 bertujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 lalu. 

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru