Gara-gara tagih utang Rp 70 juta lewat Instagram, perempuan di Medan jadi terdakwa

Jumat, 10 Januari 2020 | 16:26 WIB   Reporter: kompas.com
Gara-gara tagih utang Rp 70 juta lewat Instagram, perempuan di Medan jadi terdakwa

ILUSTRASI. Bayangan penguna gadget tampak di layar proyeksi dengan logi Instagram dalam foto ilustrasi yang diambil 28 Maret 2018.


PENGADILAN - MEDAN. Febi Nur Amelia harus menjalani sidang pencemaran nama baik setelah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial. Sidang warga Menteng Indah, Medan, ini bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1). 

Melansir Tribun-medan.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan, terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik yang bisa diakses. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap Randi. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung kembali cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya

JPU menjelaskan, kasus yang menjerat Febi berawal saat perempuan 29 tahun ini mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya atas nama @feby25052. 

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi seperti JPU bacakan.

Menurut JPU, unggahan di Instastory di akun Instagram atas nama @feby25052 bertujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 lalu. 

Unggahan tersebut dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani yang kemudian memberitahu ke kakaknya. JPU menuturkan, dari pengakuan Febi, uang Rp 70 juta yang Fitraini pinjam digunakan untuk mempromosikan jabatan suaminya. 

"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan yang menyatakan, bahwa saksi Fitriani Manurung
saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur jaksa. 

JPU menyebutkan, Fitriani memblokir akun WhatsApp Febi agar tidak bisa menghubungi dan menagih utang lagi. Pada 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan ke akun Instragram Fitriani. 

Baca Juga: Pemerintah temukan ada lebih 6.000 WNI terlibat terorisme lintas batas

Namun, Fitriani mengaku tak mengenal Febi dan tidak merasa memiliki utang sebesar Rp 70 juta. Saat itu juga, saksi Fitriani memblokir akun Instagram milik Febi. 

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.

Editor: Rachmawati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru