Unggahan tersebut dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani yang kemudian memberitahu ke kakaknya. JPU menuturkan, dari pengakuan Febi, uang Rp 70 juta yang Fitraini pinjam digunakan untuk mempromosikan jabatan suaminya.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan yang menyatakan, bahwa saksi Fitriani Manurung
saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur jaksa.
JPU menyebutkan, Fitriani memblokir akun WhatsApp Febi agar tidak bisa menghubungi dan menagih utang lagi. Pada 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan ke akun Instragram Fitriani.
Baca Juga: Pemerintah temukan ada lebih 6.000 WNI terlibat terorisme lintas batas
Namun, Fitriani mengaku tak mengenal Febi dan tidak merasa memiliki utang sebesar Rp 70 juta. Saat itu juga, saksi Fitriani memblokir akun Instagram milik Febi.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
Editor: Rachmawati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News