HUKUM - JAKARTA. Berulang kali mangkir, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (25/4/2022).
Dikutip dari Warta Kota, Ketua Umum BPP HIPMI ini hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.
Mardani hadir menggunakan kemeja berwarna biru dan didampingi oleh sejumlah orang di dalam ruang persidangan.
Sementara di luar ruang persidangan, ratusan massa hadir untuk mengawal mantan Bupati Tanah Bumbu ini dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono.
Baca Juga: Pendelegasian Sejumlah Wewenang dan Izin Pertambangan ke Daerah Tuai Respons Positif
Dalam sidang tersebut, Mardani mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ia mengatakan penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Tahap selanjutnya, kata dia permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan ia menjawab tidak tahu.
Ia menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.