Hanya 12 kendaraan ini yang bebas dari ganjil genap

Senin, 09 September 2019 | 14:32 WIB Sumber: Kompas.com
Hanya 12 kendaraan ini yang bebas dari ganjil genap

ILUSTRASI. Aturan Ganjil Genap di kawasan Fatmawati


Baca Juga: Banyak sopir yang lupa pemberlakuan ganjil genap hari ini

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri. (Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Lagi, Ini 12 Kendaraan yang Bebas Ganjil-genap",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru