BEASISWA - Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 tahun 2023 pendaftarannya dibuka hari ini (20/2).
Anda bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan hingga Rp 9.000.000 dengan mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini.
Bantuan biaya pendidikan ini tidak hanya ditujukan untuk calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, namun juga calon mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Penerima KJMU akan menerima bantuan dana pendidikan sebesar Rp 9.000.000 per semesternya.
Baca Juga: 3 Tanda-Tanda Utama Kolesterol Naik dan Cara Mencegah Penyakit Kolesterol Tinggi
Biaya tersebut termasuk biaya pendidikan yang dikelola PTN dan PTS serta biaya hidup yang diantaranya adalah biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Persyaratan calon penerima KJMU
Persyaratan umum
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan Khusus
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Pengajuan paling lama pada semester 2.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Baca Juga: Catat, Ini Kisi-Kisi Materi Tes SNBT 2023, Jumlah Soal, dan Durasi Pengerjaannya
Pendaftaran dan pendataan KJMU
Merangkum dari laman resmi KJP Jakarta, berikut ini tata cara pendaftaran KJMU Tahap 1 tahun 2023.
1. Form Kelengkapan Data. Form tersebut terdapat di menu download.
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10.000 atau Rp 6.000 x 2 buah atau Rp 6.000 ditambah Rp 3.000 atau Rp 3.000 x 3 buah
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KJP
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
Pendaftaran KJMU Tahap 1 tahun 2023 dibuka pada tanggal 20 Februari - 3 Maret 2023
Informasi lengkap tentang KJMU Tahap 1 tahun 2023 untuk warga Jakarta bisa dilihat di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/ atau Instagram @disdikdki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News