Untuk hari Senin hingga Jumat, layanan perpanjangan dan pembuatan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00. Sementara, untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00.
Hingga kini, lanjut Lalu, polisi belum membuka layanan SIM keliling lantaran masih dilakukan pengkajian pengoperasian SIM keliling di tengah pandemi Covid-19.
"Itu (layanan SIM keliling) sedang kita persiapkan sarananya supaya betul-betul memenuhi protokol kesehatan yang baik," tutur Lalu.
Baca Juga: Masih ditutup! Layanan SIM, STNK, dan BPKB baru dibuka 29 Juni 2020
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan BPKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5).
Protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi masyarakat di antaranya petugas mengenakan seragam berlengan panjang, pengecekan suhu tubuh petugas sebelum bertugas, penggunaan masker, penggunaan face shield, dan menerapkan physical distancing.
Kemudian, seluruh kantor Satpas dan Samsat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala.
"Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," tutur Singgamata. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "SIM Mati Tak Perlu Khawatir, Ada Dispensasi dari Polisi Hingga 29 Juni 2020"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News