Ingat, mulai hari ini pengendara yang terobos jalur sepeda akan ditilang

Senin, 25 November 2019 | 11:55 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat, mulai hari ini pengendara yang terobos jalur sepeda akan ditilang

ILUSTRASI. Pengendara sepeda saat melintasi jalur sepeda di Jalan Imam Bonjol,


DKI JAKARTA - JAKARTA. Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. 

"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (24/11). 

Baca Juga: Polisi mulai tilang pengendara yang masuk jalur sepeda besok, Senin (25/11)

Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Sehingga, para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi sekaligus uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019. 

Pada saat sosialisasi dan uji coba itu, polisi telah menindak para pelanggar dengan cara menegur. 

"Tindakan represif non yustisi atau teguran sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019," ujar dia. 

Diketahui, uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi. 

Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman. 

Baca Juga: Awas kena tilang, ini informasi lengkap soal jalur sepeda di Jakarta

Sementara itu, uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Mulai Hari Ini, Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru