KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta belum diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut diputuskan seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Pada perpanjangan PSBB 25 Januari 2021 - 8 Februari 2021, ganjil genap belum diberlakukan. Itu sesuai dengan putusan instansi terkait melihat situasi dan kondisi pandemi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Menurut Sambodo, seandainya kebijakan ganjil genap kembali berlaku dikhawatirkan terjadi peningkatan penumpang pada transportasi umum. Sehingga, penumpukkan masyarakat di titik tertentu akan terjadi.
Baca Juga: Warga Jakarta wajib tahu! Tilang elektronik akan semakin ketat di DKI tahun ini!
"Sementara daya angkut transportasi umum selama PSBB juga dibatasi sampai maksimum 50% dari kapasitas total. Jadi, salah satu untuk mengurangi potensi itu ganjil genap ditiadakan," jelas dia.
"Ini ranahnya Pemprov, kita mengikuti. Tapi hal tersebut didiskusikan dan dikaji bersama untuk menekan klaster baru penyebaran pandemi," kata Sambodo.
Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, selama sepekan pemberlakuan PSBB ketat pertama (11-16 Januari 2021) jumlah penumpang harian angkutan umum mengalami penurunan sebesar 3,52 persen dari 751.560 penumpang per hari jadi 724.560 penumpang per hari.
Baca Juga: Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor
Sementara, jumlah penumpang harian angkutan AKAP turun 25,86 persen atau dari 6.028 penumpang per hari pada PSBB transisi II menjadi 4.469 penumpang per hari.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali perpanjang masa PSBB di wilayah Ibu Kota selama dua pekan dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Putusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Baca Juga: Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta
Keputusan tersebut juga seiring langkah Pemerintah Pusat untuk memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lalu Lintas Jakarta Makin Padat, Ini Alasan Ganjil Genap Belum Berlaku"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Selanjutnya: Pandemi, Butuh Tambahan Angkutan Publik Secepatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News