Ini alasan mengapa kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta

Rabu, 27 Januari 2021 | 06:20 WIB Sumber: Kompas.com
Ini alasan mengapa kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta

ILUSTRASI. Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta belum diberlakukan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.


Sementara, jumlah penumpang harian angkutan AKAP turun 25,86 persen atau dari 6.028 penumpang per hari pada PSBB transisi II menjadi 4.469 penumpang per hari. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali perpanjang masa PSBB di wilayah Ibu Kota selama dua pekan dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. 

Putusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB. 

Baca Juga: Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta

Keputusan tersebut juga seiring langkah Pemerintah Pusat untuk memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lalu Lintas Jakarta Makin Padat, Ini Alasan Ganjil Genap Belum Berlaku"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

 

 

Selanjutnya: Pandemi, Butuh Tambahan Angkutan Publik Secepatnya

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru