4. Seleksi kompetensi teknis
- Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis.
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi teknis.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis.
5. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah seleksi seleksi kompetensi teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Baca Juga: 20 Universitas swasta terbaik Indonesia 2021 ini kualitasnya tidak kalah dengan PTN
Persyaratan umum PPPK non guru 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK instansi.
Selanjutnya: Kontak Erat dengan Orang Positif Covid-19, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Tiyas Septiana