Ini alur seleksi serta persyaratan umum pendaftaran PPPK non guru tahun 2021

Minggu, 04 Juli 2021 | 12:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini alur seleksi serta persyaratan umum pendaftaran PPPK non guru tahun 2021


CPNS -  Selain seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini juga dibuka pendaftaran untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru. 

Banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah pusat dan daerah yang membuka formasi PPPK non guru yang bisa dicoba oleh masyarakat. Berbagai jenjang pendidikan bisa mengikuti seleksi ini sesuai dengan kriteria dari masing-masing formasi. 

Sebelum mendaftar salah satu formasi PPPK non guru 2021, hal pertama yang perlu dilakukan calon peserta adalah membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran formasi yang diinginkan. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rangkuman dari situs SSCASN tentang informasi alur dan persyaratan umum PPPK non guru 2021. 

Alur pendaftaran dan seleksi PPPK non guru 2021

1. Daftar akun 

  • Pelamar mengakses protal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
  • Membuat akun SSCASN. 
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat. 
  • Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto. 

Baca Juga: Lowongan diplomat paling banyak dibuka, cek formasi CPNS Kemenlu 2021 ini

2. Daftar formasi

  • Memilih jenis seleksi.
  • Memilih formasi.
  • Mengunggah dokumen.
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran. 
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun. 

3. Seleksi administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar. 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. 
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah. 
  • Pelamar dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian. 

4. Seleksi kompetensi teknis

  • Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis. 
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi teknis.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis. 

5. Pengumuman kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah seleksi seleksi kompetensi teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: 20 Universitas swasta terbaik Indonesia 2021 ini kualitasnya tidak kalah dengan PTN

Persyaratan umum PPPK non guru 2021

  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK instansi.

Selanjutnya: Kontak Erat dengan Orang Positif Covid-19, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru