Ini besaran gaji dan tunjangan guru PNS di DKI Jakarta

Rabu, 10 Februari 2021 | 08:39 WIB Sumber: Kompas.com
Ini besaran gaji dan tunjangan guru PNS di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


GAJI PNS/ASN - JAKARTA. Saat ini, Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah dengan besaran APBD tertinggi di Indonesia. Kondisi ini tentunya berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Jumlah PNS terbanyak di DKI Jakarta salah satunya berasal dari formasi guru. Ini mengingat guru jadi salah satu formasi yang paling sering dibuka dalam setiap rekrutmen CPNS. 

Lalu, berapa gaji dan tunjangan guru PNS di DKI Jakarta? Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

Artinya, gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. 

Baca Juga: Dari pegawai terendah hingga eselon I, berikut gaji pokok PNS 2021 dan tunjangannya

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1). Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa. 

Baca Juga: Bakal ada penyetaraan jabatan ASN, bagaimana gajinya?

Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II) Berikut gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV. 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan II 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Pensiunan PNS & ahli waris yang bingung soal dana Tapera silakan hubungi nomor ini

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan kinerja guru

Sebagai PNS, guru di DKI DKI Jakarta juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku. Besaran tukin daerah yang diterima bahkan lebih besar dibanding gaji pokok.

Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta).

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja guru PNS di DKI Jakarta per bulan:

PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250

PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375

PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500

PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625

PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625

Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji dan Tunjangan Guru PNS di DKI Jakarta"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

 

Selanjutnya: Hubungi nomor ini jika pensiunan PNS & ahli waris bingung soal pencairan dana Tapera

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru