Ini Besaran Gaji Petugas Pilkada 2024

Selasa, 23 Juli 2024 | 03:52 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Besaran Gaji Petugas Pilkada 2024

ILUSTRASI. Daftar gaji bagi petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bisa bervariasi tergantung peran dan tingkat kepentingannya dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


PILKADA - JAKARTA. Inilah informasi mengenai gaji petugas Pilkada 2024. 

Mengutip Kompas.com, daftar gaji bagi petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bisa bervariasi tergantung peran dan tingkat kepentingannya dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut. 

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini ada kenaikan gaji atau honor badan adhoc, panitia yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk petugas Pilkada. 

Keputusan mengenai gaji petugas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). 

Baca Juga: Pilkada Jateng, Gerindra Pertimbangkan Kaesang Dampingi Ahmad Luthfi

Gaji petugas Pilkada 2024 

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, rincian gaji petugas Pilkada 2024 sesuai perannya sebagai berikut: 

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) 

- Ketua: Rp 2,5 juta 
- Anggota: Rp 2,2 juta 
- Sekretaris: Rp 1,85 juta 
- Pelaksana: Rp 1,3 juta. 

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara) 

- Ketua: Rp 1,5 juta 
- Anggota: Rp 1,3 juta 
- Sekretaris: Rp 1,15 juta 
- Pelaksana: Rp 1,05 juta 
- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta. 

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 

- Ketua:Rp 900.000 
- Anggota: Rp 850.000 
- Satlinmas: Rp 650.000. 

Baca Juga: Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 untuk Jalur Partai Politik Dibuka 27-29 Agustus

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru