Ini Besaran Gaji Petugas Pilkada 2024

Selasa, 23 Juli 2024 | 03:52 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Besaran Gaji Petugas Pilkada 2024

ILUSTRASI. Daftar gaji bagi petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bisa bervariasi tergantung peran dan tingkat kepentingannya dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


PILKADA - JAKARTA. Inilah informasi mengenai gaji petugas Pilkada 2024. 

Mengutip Kompas.com, daftar gaji bagi petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bisa bervariasi tergantung peran dan tingkat kepentingannya dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut. 

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini ada kenaikan gaji atau honor badan adhoc, panitia yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk petugas Pilkada. 

Keputusan mengenai gaji petugas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). 

Baca Juga: Pilkada Jateng, Gerindra Pertimbangkan Kaesang Dampingi Ahmad Luthfi

Gaji petugas Pilkada 2024 

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, rincian gaji petugas Pilkada 2024 sesuai perannya sebagai berikut: 

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) 

- Ketua: Rp 2,5 juta 
- Anggota: Rp 2,2 juta 
- Sekretaris: Rp 1,85 juta 
- Pelaksana: Rp 1,3 juta. 

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara) 

- Ketua: Rp 1,5 juta 
- Anggota: Rp 1,3 juta 
- Sekretaris: Rp 1,15 juta 
- Pelaksana: Rp 1,05 juta 
- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta. 

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 

- Ketua:Rp 900.000 
- Anggota: Rp 850.000 
- Satlinmas: Rp 650.000. 

Baca Juga: Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 untuk Jalur Partai Politik Dibuka 27-29 Agustus

Sebagai tambahan informasi, gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut: 

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan 
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan 
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan 
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan 
- Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan 
- Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan 
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan 
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta. 

Selain mendapatkan gaji, petugas Pilkada 2024 juga akan memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, baik luka sedang, luka berat, cacat, maupun meninggal dunia. 

Baca Juga: Anies Baswedan Berharap Raih Dukungan Banyak Parpol di Pilkada Jakarta 2024

Adapun rincian besaran santunan kecelakaan bagi petugas Pilkada 2024 sebagai berikut: 

- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang 
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang 
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang 
- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang 
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang. 

Demikian rangkuman mengenai gaji petugas Pilkada 2024, baik gaji PPK, PPS, KPPS, dan pengawas TPS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024? Cek Daftarnya di Sini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru