Ini penjelasan Pemprov DKI terkait penerapan ganjil genap untuk sepeda motor

Jumat, 21 Agustus 2020 | 16:38 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Ini penjelasan Pemprov DKI terkait penerapan ganjil genap untuk sepeda motor

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan dalam beberapa hari terakhir mulai terjadi peningkatan volume kendaraan yang diduga karena banyak perkantora


Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% dari kapasitas parkir.

Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11, sebagai berikut:

  1. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah; Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
  2. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

Baca Juga: Transjakarta buka empat rute non koridor, interval kedatangan bus 20 menit

"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19 tetap bisa dilakukan," pungkas Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru