Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% dari kapasitas parkir.
Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11, sebagai berikut:
- Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah; Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
- Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.
Baca Juga: Transjakarta buka empat rute non koridor, interval kedatangan bus 20 menit
"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19 tetap bisa dilakukan," pungkas Syafrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News