Inilah daftar gaji PNS dan PPPK 2021, ketahui sebelum daftar di seleksi CPNS

Rabu, 14 Juli 2021 | 05:30 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah daftar gaji PNS dan PPPK 2021, ketahui sebelum daftar di seleksi CPNS


GAJI PNS/ASN - Jakarta. Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah dibuka melalui link sscasn.bkn.go.id. Sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021, ketahui besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021. Pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021. Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id. 

Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat. Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar CPNS maupun CPPPK, ada baiknya mengetahui berapa besaran gaji masing-masing formasi.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2021

  • Gaji PNS

Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS

2. Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Editor: Adi Wikanto
Terbaru