Inilah Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Jangan Sampai Kena Tilang

Jumat, 01 September 2023 | 06:16 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Jangan Sampai Kena Tilang

ILUSTRASI. Pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta akan ditilang mulai hari ini, Jumat (1/9/2023). Warta Kota/Henry Lopulalan


2. Lokasi uji emisi kendaraan roda empat 

Pemerintah menetapkan 334 bengkel dan 918 teknisi untuk menguji emisi kendaraan roda empat di seluruh Jakarta. Pemilik kendaraan bermotor roda empat dapat mengakses daftar lokasi uji emisi di seluruh Jakarta melalui tautan berikut: 

- Daftar tempat uji emisi mobil

Serupa dengan sepeda motor, situs lokasi uji emisi untuk mobil akan menyajikan nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis mobil yang dilayani. 

Masyarakat pun dapat mengetikkan nama daerah terdekat di kolom pencarian untuk menemukan lokasi bengkel lebih cepat. 

Sementara itu, terkait biaya, besarannya ditentukan oleh masing-masing tempat uji emisi kendaraan. 

Sanksi tilang dan denda bagi kendaraan tak lulus 

Asep menyampaikan, pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang dan denda. 

Baca Juga: 5 Cara Atasi Polusi Udara yang Bisa Anda Coba

Berikut besaran denda untuk masing-masing kendaraan: 

- Sepeda motor: Maksimal Rp 250.000 
- Mobil: Maksimal Rp 500.000. 

"Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Asep. 

Menurutnya, sanksi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya. Uji emisi sendiri tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi permasalahan kualitas udara yang buruk. 

"Segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut atau tidak lulus uji emisi, 1 September 2023," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru